- Menyatakan Terdakwa I. NANANG PAMBUDI SETIAWAN Bin SARJIMAN dan Terdakwa II. SRI WURYANI, Amd. Kep Binti KANTHI PAMITO SUBROTO tersebut di atas terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan Kedua, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana, melainkan suatu hubungan keperdataan;
- Melepaskan para Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
- Memerintahkan agar para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Laporan Divisi Faktur PO 5 (Bulan Januari 2020);
- 1 (satu) lembar kwitansi pengeluaran uang nomor: CD115644 tanggal 23 Januari 2020 sebesar Rp. 683.858.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Laporan Divisi Faktur PO 6 (Bulan Januari 2020);
- 1 (satu) lembar kwitansi pengeluaran uang nomor: CD115755 tanggal 27 Januari 2020 sebesar Rp. 413.945.000,- (empat ratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Laporan Divisi Faktur PO 7 (Bulan Februari 2020);
- 1 (satu) lembar kwitansi pengeluaran uang nomor: CD116020 tanggal 04 Februari 2020 sebesar Rp. 375.368.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang nomor: CR040440 tanggal 13 Maret 2020 sebesar Rp. 48.249.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang nomor: CR040636 tanggal 23 Maret 2020 sebesar Rp. 135.015.000,- (seratus tiga puluh lima juta lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang nomor: CR040667 tanggal 26 Maret 2020 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang nomor: CR040819 tanggal 06 April 2020 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pengeluaran uang nomor: CD094850 tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang nomor: CR037185 tanggal 21 Agustus 2019 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip setoran BANK INA no: 121937 sebesar Rp. 3.025.000,- (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 02 Oktober 2020 dari SRI WURYANI ke nomer rekening 1000604492 atas nama PT. PUTRA UTAMA MANDIRI dengan keterangan hasil BBN Toyota Nasmoco Solobaru bulan Mei 2020;
- 1 (satu) lembar slip setoran BANK INA no: 121938 sebesar Rp. 3.025.000,- (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 02 Oktober 2020 dari SRI WURYANI ke nomer rekening 1000604492 atas nama PT. PUTRA UTAMA MANDIRI dengan keterangan hasil BBN Toyota Nasmoco Solobaru bulan Juni 2020;
- 1 (satu) lembar slip setoran BANK INA no: 121538 sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 02 Oktober 2020 dari SRI WURYANI ke nomer rekening 1000604492 atas nama PT. PUTRA UTAMA MANDIRI dengan keterangan hasil BBN Toyota Nasmoco Solobaru bulan Juli 2020;
- 1 (satu) lembar slip setoran BANK INA no: 121539 sebesar Rp. 5.225.000,- (lima juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 02 Oktober 2020 dari SRI WURYANI ke nomer rekening 1000604492 atas nama PT. PUTRA UTAMA MANDIRI dengan keterangan hasil BBN Toyota Nasmoco Solobaru bulan Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar slip setoran BANK INA no: 121540 sebesar Rp. 7.975.000,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 02 Oktober 2020 dari SRI WURYANI ke nomer rekening 1000604492 atas nama PT. PUTRA UTAMA MANDIRI dengan keterangan hasil BBN Toyota Nasmoco Solobaru bulan September 2020;
- 1 (satu) bendel AKTA SALINAN PERJANJIAN KERJA SAMA nomor 05 tanggal 04 September 2018 yang dibuat FELISIA KURNIATI HERMAWAN, S,H.,M.Kn alamat Jl Raya Solo Baru AB 02 Solobaru, Grogol, Sukoharjo;
- 1 (satu) bendel AKTA SALINAN PERJANJIAN KESEPAKATAN BERSAMA nomor 168 tanggal 27 Mei 2019 yang dibuat FELISIA KURNIATI HERMAWAN, S,H.,M.Kn alamat Jl Raya Solo Baru AB 02 Solobaru, Grogol, Sukoharjo;
- 1 (satu) bendel AKTA SALINAN PERJANJIAN KESEPAKATAN BERSAMA nomor 25 tanggal 22 Mei 2020 yang dibuat FELISIA KURNIATI HERMAWAN, S,H.,M.Kn alamat Jl Raya Solo Baru AB 02 Solobaru, Grogol, Sukoharjo;
- 1 (satu) bendel print percakapan WhatsApp (WA) grup bernama ?DIVISI FAKTUR?;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 196/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 196/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, Hakim Anggota Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dikembalikan kepada Saksi WIYONO CATUR NOVYARDHI; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 543 K/Pid/2022
Pertama : 196/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik856