- Menyatakan Terdakwa Samsul Bahri Bin (Alm) Abdul Samad tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 53 (lima puluh tiga) Paket yang Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 8,82 (delapan koma delapan puluh dua) Gram.
- 1 (satu) Buah Alat Hisab/ Bong.
- 1 (satu) Buah Kaca Pirex yang diduga berisikan Narkotika Sabu.
- 1 (satu) Buah Handphone Nokia Hitam.
- Uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN JANTHO Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Keumala Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Natsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Mohd. Sanusi Bin (Alm) Zainal Abidin. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4796 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik7517