- Menyatakan terdakwa Sadam Abriyanta alias Duduk bin Wanimin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Sadam Abriyanta alias Duduk bin Wanimin dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa Sadam Abriyanta alias Duduk bin Wanimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
- 1 (Satu) buah plastik klip tembus pandang bekas tempat menyimpan Narkotika Gol l bukan tanaman, 1 (Satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas wadah susu Indomilk Kids yang masih tertancap 2 (Dua) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya tertancap pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran Narkotika Gol I bukan tanaman, 2 (Dua) buah korek api gas warna kuning dan biru yang sudah di modifikasi, 1 (Satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing dimusnahkan;
- 1 (Satu) unit handphone merk Redmi warna hitam beserta sim cardnya dirampas untuk Negara;
- 1 (Satu) kartu ATM Tahapan Xpresi BCA dengan nomor kartu 5379 4130 3938 5619 dikembalikan kepada terdakwa Sadam Abriyanta alias Duduk bin Wanimin
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredrik Frans Samuel Daniel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum, Hakim Anggota Deni Indrayana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4362 K/PID.SUS/2022
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik719