- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berkut: (3.1). Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di RT 05 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran panjang 27 meter x lebar 8 meter = luas 216 M2 (meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Sultan Hasanuddin; Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Muh. Saleh; Sebelah Selatan: Tanah bangunan milik H. Hammadong; Sebelah Barat : Tanah dan bangunan milik M. Arsyad; (3.2). Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan HOP I, No. 062, PT. BADAK NGL, RT.020, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan luas 391 M2 (meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Timur Laut : Tanah dan bangunan milik H. Haruna; Sebelah Tenggara : Tanah dan bangunan milik H. Hardi; Sebelah Barat Daya : Jalan Meranti; Sebelah Barat : Tanah dan bangunan milik Hario; (3.3). Satu unit mobil merek Toyota Innova G dengan Nomor Polisi KT 1440 DI Tahun Rakitan 2005;
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 adalah hak Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lagi adalah hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian harta bersama pada diktum angka 2 tersebut kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian yang ditetapkan pada diktum angka 4 tersebut setelah dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh penaksir, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Penggugat, Tergugat atau siapa pun yang menguasai objek sengketa 1 sampai dengan objek sengketa 3 tersebut dalam diktum putusan ini untuk menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat sesuai bagian yang ditetapkan;
- Menyatakan objek sengketa 4 berupa perhiasan-perhiasan berharga yang dikuasai Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng berjumlah Rp 2.930.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA BONTANG Nomor 503/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 503/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pdt.G/2021/PA.Botg.zip
- Download PDF
- 503/Pdt.G/2021/PA.Botg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik8140