- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 3064/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 3064/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurul Fauziah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridwan Arifin, Hakim Anggota Hj. Emmahni |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ely Septianto bin Sahlan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ramlah bin H. Karim) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Mut'ah sejumlah Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah); 2.3. Maskan sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.4. Kiswah sejumlah Rp 700.000,00 ( tujuh ratus ribu rupiah); 2.5. Nafkah lalu (madhiyah) sejumlah Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 370.000,00,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3064/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 3064/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/AG/2023
Pertama : 3064/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik13496