- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (Treza Trisnandhy bin F. Achmad Hidayat) untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Eka Setio Pertiwi binti Haryono) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi berupa:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak asuh kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Azhara Cintantya Nala Trisnandhy, Perempuan, Lahir di Cimahi, 27 Nopember 2013; dan Azkayra Kirana Talia Trisnandhy, Perempuan, Lahir di Cimahi, 03 Januari 2020 berada pada Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk berkomunikasi, bertemu, bermain serta mendidik anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Putusan PA Soreang Nomor 7873/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 7873/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Fatah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdani, Br Hakim Anggota Mudawamah |
Panitera | Panitera Pengganti D. Agustav |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 3.1. Mut'ah berupa emas (Logam Mulia/LG) seberat 20 (dua puluh) gram, diberikan sebelum pengucapan ikrar talak; 3.2. Nafkah selama iddah (tiga bulan) total sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; 3.3. Nafkah kedua anak Pemohon konvensi dan Termohon Konvensi yang masing-masing bernama Azhara Cintantya Nala Trisnandhy, Perempuan, Lahir di Cimahi, 27 Nopember 2013; dan Azkayra Kirana Talia Trisnandhy, Perempuan, Lahir di Cimahi, 03 Januari 2020, sebesar Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 5 (lima) persen setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa, diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 3.4. Biaya cicilan rumah yang ditempati oleh Termohon Konvensi dan kedua anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi di Komplek SBTN Regency 3, Jl. Krey Payung IV Blok Ruby No. 13 Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, sebesar Rp.3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai cicilan rumah tersebut selesai; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7873/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 7873/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7873/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik3034