- Tasya Aulia Tabina, (perempuan), lahir di Jakarta, 24 Februari 2005, umur 16 tahun;
- Ferro Adimas Tabina, (laki-laki), lahir di Jakarta, 18 Januari 2006, umur 15 tahun;
- Rara Alishiya Tabina, (perempuan), lahir di Depok, 12 November 2007, umur 14 tahun;
- Aurel Aziza Tabina, (perempuan), lahir di Depok, 07 Desember 2008, umur 13 tahun;
- Nissa Alyashafira Tabina, (perempuan), lahir di Depok, 22 September 2010, umur 11 tahun;
- Hariyo Alexander Tabina, (laki-laki), lahir di Depok, 20 Desember 2013, umur 8 tahun;
- Menyatakan dan menetapkan Pemohon (Ratna Segarawati binti Gandiyono) dapat mewakili keenam anak masing-masing bernama
- Tasya Aulia Tabina, (perempuan), lahir di Jakarta, 24 Februari 2005, umur 16 tahun;
- Ferro Adimas Tabina, (laki-laki), lahir di Jakarta, 18 Januari 2006, umur 15 tahun;
- Rara Alishiya Tabina, (perempuan), lahir di Depok, 12 November 2007, umur 14 tahun;
- Aurel Aziza Tabina, (perempuan), lahir di Depok, 07 Desember 2008, umur 13 tahun;
- Nissa Alyashafira Tabina, (perempuan), lahir di Depok, 22 September 2010, umur 11 tahun;
- Hariyo Alexander Tabina, (laki-laki), lahir di Depok, 20 Desember 2013, umur 8 tahun;
- Menyatakan bahwa Pemohon selaku wali dari keenam anak yang belum dewasa, berhak untuk mengurus administrasi atas harta waris yang diwariskan kepada keenam anak tersebut yang masih dibawah umur dan/atau belum cakap hukum serta untuk mengurus kepentingan administrasi lainnya;
Putusan PA DEPOK Nomor 22/Pdt.P/2022/PA.Dpk |
|
Nomor | 22/Pdt.P/2022/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Perwalian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Kamal Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Syarwanbr Hakim Anggota Idawati |
Panitera | Panitera Pengganti Widya Fausiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan dan menetapkan Pemohon (Ratna Segarawati binti Gandiyono) sebagai wali dari keenam anak masing-masing bernama untuk bertindak hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp240.000,00,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.P/2022/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.P/2022/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.P/2022/PA.Dpk
Statistik3324