- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan:
- sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 114,75 m2 beserta bangunan rumah setengah permanen seluas lebih kurang 8 X 4 m2 yang terletak di Gampong Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 338/TJA/2009 Bertanggal 30 april 2009 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan Lorong 27 m.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hj. Nurhayati 4 m.
- Sebelah Selatan Tanah Penggugat (Harta bawaan) 27 m.
- Sebelah Barat berbatasan dengan parit jalan PDG 4,5 m.;
- Sebidang Tanah Tambak dan apa yang ada diatasnya yang luasnya lebih kurang 24.198.90 m2 Bertanggal 30 April 2009 yang teletak di Gampong Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Berdasarkan Akta Jual beli No. 339/TJA/2009 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tambak H.Nurdin, 319.80 m,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Jambo Aye, 89.70 m,
- Sebelah Selatan dgn Tambak Abdurrahman/Ibrahim, 267,30/ 66,20 m,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tambak Tgk.Adam, 24,50/42 m.
- Sebidang tanah yang luasnya lebih kurang 114,75 m2 beserta bangunan rumah permanen diatasnya berbentuk ruko seluas lebih kurang 8 x 4 m2 yang terletak di Gampong Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah penggugat dan tergugat (Harta bersama), 27 m,
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hj. Nurhayati, 4 m.
- Sebelah Selatan Pustu, 27 m,
- Sebelah Barat berbatasan dengan parit jalan PDG, 4,5 m.
- Menetapkan Penggugat mendapatkan (seperdua) bagian dari total harta bersama/gono gini antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diktum 2 (dua);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Badan Lelang dan Piutang Negara dan hasilnya dibagi dua seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat;
- Menolak permohonan sita Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.520.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 648/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
|
Nomor | 648/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saleh Umar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riki Dermawan, Ibr Hakim Anggota Frandi Alugu |
Panitera | Panitera Pengganti: Musmulliadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebagai harta bersama antara Penggugat Dengan Tergugat; Sebagai harta bawaan milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pdt.G/2021/MS.Lsk
Statistik5714