- Menyatakan Terdakwa Al Qomah Bin Hasanuddin (alm)tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidanaSecara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama:6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1682/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1682/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Mhbr Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi Perkasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1(satu) bungkusplastik bening yang berisikannarkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,760(nol koma tujuh ratus enam puluh) gram(berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan LaboratoriumForensikNomor Lab : 3239/ NNF / 2021tanggal 05 Oktober 2021yang ditandatangani oleh H. Yusuf Suprapto, S.H.selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan); - 2 (dua) lembar plastik klip bening kosong; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp110.000,00(seratus sepuluh ribu Rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1682/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1682/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1682/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik3310