- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ATHOILLAH Bin MUHAMMAD KUSHADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Turut Serta Melakukan Perbuatan Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dikemas Untuk Penjualan Eceran Atau Tidak Dilekati Pita Cukai Atau Tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan CukaiLainnya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 29Ayat (1);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ATHOILLAH Bin MUHAMMAD KUSHADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda 2X (dua kali) nilai cukai = 2x Rp. 67.200.000 = Rp. 134.400.000,- dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayar maka maka harta benda dan / atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Rokok sebanyak 4 Koli X10 bale X 10 slop X 10 Bungkus X 20 Batang= 80.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?BLITZ? yan dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2021 dengan HJE Rp 5.600,00 isi 12 batang kode personalisasi ?BAYIKEMB00? tarif Rp 110,- per batang,
- Rokok sebanyak 2 Koli X 10 bale X 10 slop X 10 Bungkus X 20 Batang= 40.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?DALILL BOLD? tanpa dilekati pita cukai,
- Rokok sebanyak 1 Koli X 4 bale X 10 slop X 10 Bungkus X 20 Batang= 8.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?DALILL BOLD? tanpa dilekati pita cukai
- 1 lembar Nota catatan keuangan
- 1 (satu) Unit Hand Phone merek Samsung dengan model SM-G965F
- 1 (satu) unit mobil mini bus merek Honda Mobilio warna abu-abu muda metalik No. Pol. K-1298-JC
- 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No: 02029757 dengan nomor polisi K-1298-JC
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN KUDUS Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Kds |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Bawono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumarna, Hakim Anggota Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Agar dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SUBKHI. |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Kds.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Kds.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Kds
Statistik17436