- Menyatakan terdakwa AGUS SISWOYO alias AGUS ATENG bin MUHSON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 134.400.000,- (seratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa Terdakwa AGUS SISWOYO alias AGUS ATENG bin MUHSON agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Rokok sebanyak 4 Koli X10 bale X 10 slop X 10 Bungkus X 20 Batang= 80.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?BLITZ? yan dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2021 dengan HJE Rp 5.600,00 isi 12 batang kode personalisasi ?BAYIKEMB00? tarif Rp 110,- per batang,
- Rokok sebanyak 2 Koli X 10 bale X 10 slop X 10 Bungkus X 20 Batang= 40.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?DALILL BOLD? tanpa dilekati pita cukai,
- Rokok sebanyak 1 Koli X 4 bale X 10 slop X 10 Bungkus X 20 Batang= 8.000 batang BKC HT Jenis SKM Merek ?DALILL BOLD? tanpa dilekati pita cukai
- 1 lembar Nota catatan keuangan
- 1 (satu) Unit Hand Phone merek Samsung dengan model SM-G965F
- 1 (satu) unit mobil mini bus merek Honda Mobilio warna abu-abu muda metalik No. Pol. K-1298-JC
- 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No: 02029757 dengan nomor polisi K-1298-JC
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN KUDUS Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Kds |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Bawono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sumarna, Hakim Anggota Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Sulistiyo S P U |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD ATHOILLAH Bin. MUHAMMAD KUSHADI. |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Kds.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2021/PN_Kds.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Kds
Statistik13440