- Menyatakan Terdakwa JEKI JASMIN Bin SUHARDIMANSAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KETAPANG Nomor 556/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 556/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4.1 1 (satu) unit handphone Merk Samsung A30 S Warna Hitam dengan 4.2 1 (satu) buah flashdisk Merk V-Gen Kapasitas 8 GB warna merah; 4.3 1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada PJ Kades Tanjung Pasar; 4.4 1 (satu) lembar surat undangan kegiatan reses pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di Lapangan Volly Desa Tanjung Pasar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang kepada Ketua BPD/Anggota; 4.5 1 (satu) unit handphone Merk Redmi 6A dengan Nomor IMEI 1: 860603045942885, IMEI 2: 860603045942893 warna hitam milik M. Jasmin; 4.6 1 (satu) berkas Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 527/BPBD/2020, tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah di Kabupaten Ketapang; 4.7 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor: 360/0525/BPBD/2020, tanggal Dipergunakan dalam pembuktian berkas atas nama TerdakwaMUHAMMAD FEBRIADI, S.Sos, M.Si(berkas terpisah); 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 556/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 556/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik5727