- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan di luar biaya pendidikan dan kesehata;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak diterima untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.940.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluhribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 1440/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 1440/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Yurni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Zuharnel Maas, Br Hakim Anggota Syahrial Anas |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Zurita, S.ag, M.hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian; 2. Menetapkan bahwa harta-harta berupa: 2.1. Sebidang tanah yang Lebarnya 8 M dan Panjang 13 M, terdiri Sertipikat Hak Milik Nomor: 3487 dengan luas 104 m2 yang terletak di Perumahan Bunga Mas III Blok K/12 RT. 001 RW. 007 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong; - Sebelah Timur berbatas dengan rumah kosong; - Sebelah Barat berbatas dengan rumah pak Naldi. Adapun di atas tanah itu berdiri rumah permanen yang terdapat 3 (tiga) kamar tidur, 2 (dua) kamar mandi, 1 (satu) ruang tamu, loteng triplek, atap seng, air sumur bor dan PDAM, listrik token, lantai keramik, cat dinding bagian dalam berwarna biru bagian luar berwarna creamdan sekarang rumah tersebut dikuasai oleh Tergugat; 2.2.Sebidang tanah yang Luasnya 7,9 M dan Panjang 17 M, terdiri Sertipikat Hak Milik Nomor: 4117 dengan luas 139 m2dengan Surat ukur Nomor: 473 tertanggal 19 Oktober 2015 yang terletak di Perumahan Bunga Mas Tahap II AB.11 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah kosong; - Sebelah Selatan berbatas dengan jalan; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong; - Sebelah Timur berbatas dengan rumah buk Tari. Adapun diatas tanah itu berdiri rumah permanen 4 (empat) petak, dua petak rumah ada penyewanya dan 2 petak lagi dalam keadaan kosong; 2.3. Sebidang tanah yang Lebarnya 8,7 M dan Panjang 14,65 M, terdiri Sertipikat Hak Milik Nomor: 5028 dengan luas 135 m2dengan Surat ukur Nomor: 2076 tertanggal 20 Juli 2011 yang terletak di Perumahan Bunga Mas Tahap III C.16 RT. 02 RW. 07 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan jalan; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Pak Birin; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong; - Sebelah Utara berbatas dengan rumah milik Nurdiati.
2.4. Sebidang tanah yang Lebarnya 8 M dan Panjang 13 M, terdiri Sertipikat Hak Milik Nomor: 4383 dengan luas 104 m2dengan Surat ukur Nomor: 83 tertanggal 28 Agustus 2013 yang terletak di Perumahan Bunga Mas Tahap III A.38 Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Rusdi Abbas; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Pak Naldi; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan; Adapun diatas tanah itu berdiri rumah permanen 2 (dua) petakdan kedua petak rumah kosong tersebut dalam keadaan kosong, adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3.Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) bahagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum angka 2 (dua) tersebut diatas; 4.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut pada dictum angka 2 (dua) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, agar dijual secara lelang dimuka umum dan membagi hasilnya kepada masing-masing sesuai dengan dictum angka 3 (tiga) tersebut diatas; 5.Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1440/Pdt.G/2021/PA.Pdg.zip
- Download PDF
- 1440/Pdt.G/2021/PA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1440/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik13757