- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Anggrek;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah/Rumah Nelfida Wati;
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Cendrawasih;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah/Rumah Yanti;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum kedua belah pihak yang berperkara secara tanggung renteng untuk membayar biaya pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara ini sejumlah Rp1.360.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PADANG Nomor 1290/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 1290/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rahmadinur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Yusnizarbr Hakim Anggota Dra. Elfayari |
Panitera | Panitera Pengganti Zirmalini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2. Menetapkan seperdua dari harta berupa Sebidang tanah yang berdiri diatasnya sebuah rumah yang terletak di Jln. Anggrek No. 39 RT 01 / RW 03, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 4634 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kota Padang, tertanggal 09 September 2013, lebih lanjut diuraikan dalam surat Ukur nomor: 73/2013 tertanggal 09 Maret 2004, dengan luas 196 m2 (Seratus sembilan puluh enam meter persegi) atas nama FEBRIANI dan SYAFRIDEL, Yang batas-batasnya adalah : adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat dan belum pernah dibagi. 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperempat bahagian dari harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut kepada Penggugat, dan jika ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1290/Pdt.G/2021/PA.Pdg.zip
- Download PDF
- 1290/Pdt.G/2021/PA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1290/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik17193