- Menolak eksepsi Termohon seluruhnya;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Radiyanto bin Bul Hasan, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, Santi Sapitri binti Mursidin, di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mennaati kesepakatan Perdamaian sebagian tanggal 20 Desember 202, yang berisi:
- Nafkah anak sebagai berikut
- Pemohon akan bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada ketiga orang setiap bulan dengan ketentuan jumlah minimal sebagai berikut:
- Nafkah untuk Ranti Indah Wulandari binti Radiyanto sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah),
- Nafkah untuk Chintya Yolanda Sari binti Radiyanto sejumlah Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
- Nafkah untuk Ahmat Raffi bin Radiyanto sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), Diluar dari biaya pendidikan dan kesehatan;
- Bahwa Pemohon akan memberikan nafkah sebagaimana ketentuan kepada anak aquo secara langsung;
- Harta bersama sebagai berikut:
- 2 unit Tanah yang berdiri diatasnya 1 unit Rumah beserta isinya sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. M.1294 atas nama Arifin tanggal 23 April 2002 yang terletak di RT 004 RW 005 RT 004 RW 005 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi);
- Tanah seluas 170 M2 atas nama Radiyanto dengan alamat RT 004 RW 005 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara:
- 1 unit mobil Daihatsu Terios F700RG TX MT tahun 2007 Nomor Polisi BE 2128 JL, Nomor Rangka MHKG2CJ2J7K000921, Nomor Mesin DAA9835 atas nama Radiyanto;
- 1 unit Tanah dan Rumah Griya Anugerah 3 Blok C No. 15 Type 36/72 Banjar Agung, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung yang masih dalam proses kredit di Bank BTN;
- Pemohon dan Termohon sepakat akan melakukan balik nama terhadap seluruh objek sebagaimana yang tertuang pada kesepakan perdamaian, kepada anak pertama dari Pemohon dan termohon yang bernama Ranti Indah Wulandari binti Radiyanto;
- Pemohon dan Termohon sepakat dalam penjualan objek dihadiri oleh saksi yang ditunjuk langsung oleh Pemohon dan termohon
- Selama objek tersebut belum terjual, seluruh tindakan yang bersifat perawatan, penggunaan dan penempatan terhadap objek tersebut diserahkan kepada Ranti Indah Wulandari binti Radiyanto selaku pemegang hak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KOTABUMI Nomor 1005/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
|
Nomor | 1005/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Rufaidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ridho, S.sy.br Hakim Anggota Eka Fitri Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Teti Pitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI Pemohon dan Termohon memiliki Harta Bersama diantaranya: Batas Utara : Jalan Pelangi II Batas Barat : Rumah Bapak Widodo Batas Timur : Rumah Bapak Yanto Batas Selatan : Tanah DALAM REKONVENSI Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mut?ah (kenang-kenangan) berupa emas 5 gram atau senilai, Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1005/Pdt.G/2021/PA.Ktbm.zip
- Download PDF
- 1005/Pdt.G/2021/PA.Ktbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1005/Pdt.G/2021/PA.Ktbm
Statistik5636