- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Irdiansyah Putra Harahap bim Eliyan Harahap) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Syarifah Aini Hasibuan binti Darwis Hakim Hasibuan) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat.
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai isteri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, yang dihitung selama 11 (sebelas) bulan, sehingga berjumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus rupiah).
- Nafkah idah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sehingga berjumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk selama masa idah.
- Mutah (kenang-kenangan) berupa cincin emas London seberat 2 (dua) mayam.
- Kiswah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi semua kewajiban yang menjadi hak-hak Penggugat Rekonvensi selaku isteri yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1., 2.2., 2.3. dan 2.4. di atas yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat.
- Menetapkan 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Athafariz Radeya Hakim Harahap, laki-laki, lahir pada tanggal 30 Juli 2021 berada di bawah hadanah (pengasuhan dan pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban pemegang hak hadanah memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi menyerahkan 1 (satu) orang anak sebagaimana tersebut pada diktum 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi.
- Menetapkan nafkah hadanah bagi 1 (satu) orang anak sebagaimana tersebut pada diktum 4 di atas untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah hadanah bagi 1 (satu) orang anak sebagaimana tersebut pada diktum 4 di atas untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 1521/Pdt.G/2021/PA.RAP |
|
Nomor | 1521/Pdt.G/2021/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diana Evrina Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Rabiah Nasution, Br Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1521/Pdt.G/2021/PA.RAP
Statistik203