- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 478/PID.B/2021/PN MKS TANGGAL 1 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA IR KASMIATI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU SURAT YANG DIPALSUKAN SEHINGGA DAPAT MENDATANGKAN KERUGIAN
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 478/Pid.B/2021/PN Mks tanggal 1 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ir Kasmiati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sehingga dapat mendatangkan kerugian ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 882/PID/2021/PT MKS |
|
Nomor | 882/PID/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pudji Tri Rahadi |
Hakim Anggota | I Gede Suarsana, Brjhon Halasan Butarbutar |
Panitera | Chaerul Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 882/PID/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 882/PID/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 882/PID/2021/PT MKS
Statistik16645