- Menyatakan terdakwa Didi Sanjaya bin Surya Wijaya panggilan Didi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Plj |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tedy Rinaldy Santoso, Br Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 1 (satu) buah kotak bedak warna putih merk Pixy yang didalamnya terdapat: 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I Jenis sabu; Dipergunakan dalam perkara Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Plj atas nama Terdakwa Solikin bin Kasmini panggilan Likin; 5.2. 1 (satu) buah handphone android merk VIVO warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Plj
Statistik6928