- Menyatakan Terdakwa YUDI PURNOMO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 38 (tiga puluh delapan) buah plastic klip masing-masing didalamnya berisikan krstal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,2 gram brutto atau 7,66 gram netto.
- 9 (sembilan) potongan pipet dibungkus isolasi warna hijau;
- 28 (dua puluh delapan) potongan pipet bening.
- 1 (satu) buah isolasi warna putuh.
- 1 Satu) buah tempat lap kanebo (kenmaster)
- 1 (satu) buah isolasi warna hijau.
- 1 (satu) unit handphone merek Wiko warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1024/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1024/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1024/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1024/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1024/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3843