- Menyatakan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah seluas 1805 M2yang terletak di Desa Moodu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo dengan batas-batas:
- Menyatakan Tergugat KonvensiI/Penggugat RekonvensiIdan Tergugat KonvensiII/Penggugat RekonvensiIItelah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1481/2017 Kelurahan Moodu adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat KonvensiI/Penggugat RekonvensiIdan Tergugat KonvensiII/Penggugat RekonvensiII atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensibila perlu dapat menggunakan bantuan aparatur negara, dalam keadaan baik;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiselain dan selebihnya.
- MenolakgugatanrekonvensiPara Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi.
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat RekonvensidanTurut Tergugatsecara tanggung-renteng membayar biaya perkarayang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp2.950.000,00(dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN GORONTALO Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumarny Mustapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara a.Sebelah Utara : berbatasan dengan BasiBuadi; b.Sebelah Timur : berbatasan dengan saluran air kecil; c.Sebelah Selatan : berbatasan dengan Herman Paneo; d.Sebelah Barat : berbatasan saluran air besar (Tanggi Surdadu). Adalah milik Ahli WarisHawaria Dama; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik7539