- Menyatakan Terdakwa Harisman Alias Risman Bin H. Tabrani Sila (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Harisman Alias Risman Bin H. Tabrani Sila (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1218,29 gram, berat plastik sebesar 21,04 gram dan berat bersih sebesar 1197,25 gram;
- 1 ( satu) buah tas ransel kecil merk Livin warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk HARNIC warna biru
- 1 (satu) bungkus teh cina warna emas;
- 2 (dua) unit HP Nokia warna hitam;
- 3 (tiga) buah alat takar berupa sedotan plastik;
- 1( satu) buah sendok plastik warna orange sebagai alat takar;
- 13 (tiga belas) buah klip plastik besar;
- 44 (empat puluh empat) buah klip plastik sedang;
- 281 (dua ratus delapan puluh satu) buah klip plastik kecil;
- uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dan 2 (dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
- buku rekening BRI dengan nomor rekening 323301043482532 atas nama Harisman;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haklainul Dunggio |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Muhamad Ridwan, Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Harisman Alias Risman Bin H. Tabrani Sila (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik10724