- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum bahwa jual-beli atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing :
- bidang tanah seluas 214 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3568/Kelurahan Karanganyar/1994 atas nama USIN (Tergugat-I), Gambar Situasi Nomor 155/1994 yang terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 1995, antara Usin (Tergugat-I) sebagai Penjual dengan Penggugat Hj. Ipah Syarifah. binti HASIM sebagai Pembeli, dan
- bidang tanah seluas 210 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2120 / Desa Karanganyar/1991 atas nama Edi Sukarna (Tergugat-II), Gambar Situasi Nomor 08/1991 yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 1995, antara Edi Sukarna (Tergugat-II) sebagai Penjual dengan Penggugat Hj. Ipah Syarifah. binti Hasim sebagai Pembeli;
- Menyatakan bahwa bidang tanah yang terletak di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang seluas 214 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3568/Kelurahan Karanganyar/1994 atas nama Usin (Tergugat-I) Gambar Situasi No. 155/1994, dan bidang tanah yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang seluas 210 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2120 / Desa Karanganyar/1991 atas nama Edi Sukarna (Tergugat-II) Gambar Situasi No. 08/1991, adalah milik Penggugat Hj. Ipah Syarifah. binti Hasim yang sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.965.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN SUBANG Nomor 1/Pdt.G/2021/PN SNG |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Susiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN SNG
Statistik7420