- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan perubahan nama dari nama LIEM TJHING SAN menjadi nama GAMMA WILASA sesuai yang tertera pada:
- Kartu Tanda Penduduk Nomor :3213160506710003 yang diterbitkan pada tanggal 03 Pebruari 2020 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten subang;
- Kutipan Akta Kelahiran No : 3213-L-03122020-0011 yang diterbitkan pada tanggal 03 desember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
- Kutipan Akta Nikah nomor : 0339 / 0018 / VI / 2016 yang tercatat telah terjadi pernikahan antara Pemohon/GAMMA WILASA BIN YUNUS (Almarhum);
- Menetapkan perubahan nama dari nama LIEM TJHING SAN sesuai yang tertera pada:
- Bahwa berdasarkan Polis Assuransi PRUDENTIAL dari PT. Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan nomor : 50096414;
- Bahwa berdasarkan Laboratorium Klinik PRAMITA yang beralamat di Jln. Amir Machmud No. 460 Cimahi sebagai penanggung jawab adalah dr. Anggriani Andriyani;
- Rekening Bank BCA atas nama : LIEM TJHING SAN;
- Kartu Tanda Penduduk Nomor :3213160506710003 yang diterbitkan pada tanggal 03 Pebruari 2020 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten subang;
- Kutipan Akta Kelahiran No : 3213-L-03122020-0011 yang diterbitkan pada tanggal 03 desember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
- Kutipan Akta Nikah nomor : 0339 / 0018 / VI / 2016 yang tercatat telah terjadi pernikahan antara Pemohon/GAMMA WILASA BIN YUNUS (Almarhum);
- Memberikan Izin kepada pemohon untuk menggunakan nama GAMMA WILASA dari sebelumnya yang bernama LIEM TJHING SAN sesuai yang tertera pada;
- Kartu Tanda Penduduk Nomor :3213160506710003 yang diterbitkan pada tanggal 03 Pebruari 2020 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten subang;
- Kutipan Akta Kelahiran No : 3213-L-03122020-0011 yang diterbitkan pada tanggal 03 desember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
- Kutipan Akta Nikah nomor : 0339 / 0018 / VI / 2016 yang tercatat telah terjadi pernikahan antara Pemohon/GAMMA WILASA BIN YUNUS (Almarhum);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa copy salinan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, sebagai pendukung dasar telah dilakukannya perubahan nama yang sebelumnya bernama LIEM TJHING SAN menjadi nama GAMMA WILASA sesuai dengan:
- Kartu Tanda Penduduk Nomor :3213160506710003 yang diterbitkan pada tanggal 03 Pebruari 2020 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten subang;
- Kutipan Akta Kelahiran No : 3213-L-03122020-0011 yang diterbitkan pada tanggal 03 desember 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang;
- Kutipan Akta Nikah nomor : 0339 / 0018 / VI / 2016 yang tercatat telah terjadi pernikahan antara Pemohon/GAMMA WILASA BIN YUNUS (Almarhum);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 78/Pdt.P/2021/PN SNG |
|
Nomor | 78/Pdt.P/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gorga Guntur |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gorga Guntur |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Wantina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N menjadi namaGAMMA WILASA sesuai yang tertera pada Adalah orang yang sama |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.P/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.P/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.P/2021/PN SNG
Statistik5812