- Menyatakan Terdakwa Asep Rahmat Als Batak Bin Ruhimat (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asep Rahmat Als Batak Bin Ruhimat (Alm) tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar akan di ganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,0170 gram setelah dikurangi Laboratories Kriminalistis;
- 1 (satu) paket bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,0089 gram setelah dikurangi Laboratories Kriminalistis;
- 1 (satu) paket bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,0271 gram setelah dikurangi Laboratories Kriminalistis;
- 1 (satu) paket bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,0186 gram setelah dikurangi Laboratories Kriminalistis;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah jaket warna cokelat merk Cardinal.
Putusan PN SUBANG Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik5217