- Menyatakan Terdakwa Abidin Als Kidek Bin Botin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abidin Als Kidek Bin Botin tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar akan di ganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal dideuga Narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas hermes warna merah dengan kode BB A dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berat bersih 0,0598 gram;
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna putih dengan kode BB B;
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna putih dengan kode BB C;
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna putih dengan kode BB D;
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna putih dengan kode BB E;
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna putih dengan kode BB F;
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna putih dengan kode BB G;
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna putih dengan kode BB H;
- 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam sedotan warna putih dengan kode BB I sisa barang bukti dengan kode barang bukti B s/d I setelah diperiksa berat bersih 0,3892 gram dan 1 (satu) buah kaleng kecil bekas permen Milton dengan kode BB J (dirampas untuk dimusnahkan);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung (dirampas untuk Negara);
Putusan PN SUBANG Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilman Syahadat St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik5515