- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan FATNIWAZ ZILIWU adalah orang yang sama dan atau satu orang yang sama sebagaimana yang tercantum dalam :
- Kartu Tanda Penduduk tertanggal 16 November 2017, Kartu Keluarga No. 321303030305170016 tertanggal 04 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Kutipan Akta Kelahiran No. 015/KEPNAKERTRANS-THB/KTDIS-KP/2004 tertanggal 09 Januari 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Nias dan Surat Tanda Tamat Belajar No. 02 OB om 0241765 tertanggal 28 Mei 1994 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Sekolah Menengah Ekonomi Tingkat Atas (SMEA) Negeri Subang Kabupaten Subang, bernama FATNIWAZ ZILIWU lahir di Nias, pada tanggal 04 November 1974, dengan;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 5143/UMUM/2008 tertanggal 04 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, bernama ZILIWU FATNIWAS;
Putusan PN SUBANG Nomor 79/Pdt.P/2021/PN SNG |
|
Nomor | 79/Pdt.P/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Devid Aguswandri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: 3. Menetapkan dan mengijinkan Pemohon untuk merubah dan memperbaiki data identitas Nama Ibu yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 5143/UMUM/2008 tertanggal 04 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, yang semula bernama ZILIWU FATNIWAS, menjadi bernama FATNIWAZ ZILIWU, sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk tertanggal 16 November 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.P/2021/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.P/2021/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.P/2021/PN SNG
Statistik4811