- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING;------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU NOMOR: 11/G/2016/PTUN-PBR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);---------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 11/G/2016/PTUN-PBR, tanggal 31 Agustus 2016 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 193/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 193/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Achmad Hari Arwoko, Brachmad Romli |
Panitera | Armen Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 193/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 206 K/TUN/2017
Pertama : 11/G/2016/PTUN-Pbr
Banding : 193/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik7159