- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI/-PARA PEMBANDING;
- Menerima permohonan banding Tergugat dan Tergugat II Intervensi/-Para Pembanding;
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 194/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 194/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Brasmin Simanjorang, Disiplin F Manao |
Panitera | Andhi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR: 05/G/2016/PTUN-PDG., TANGGAL 24 AGUSTUS 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI/- PARA PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING SECARA KESELURUHAN; - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor: 05/G/2016/PTUN-PDG., tanggal 24 Agustus 2016 yang dimohonkan banding; Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi - Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi/- Para Pembanding; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Para Penggugat/Terbanding secara keseluruhan; - Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 194/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 194/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 319 K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 49 PK/TUN/2018
Banding : 194/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik8761