- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING; -----------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PELEMBANG NOMOR: 11/G/2016/PTUN-PLG, TANGGAL 16 JUNI 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; ------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding; -----------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pelembang Nomor: 11/G/2016/PTUN-PLG, tanggal 16 Juni 2016 yang dimohonkan banding;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 149/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 149/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Brasmin Simanjorang, Andy Lukman |
Panitera | Yemitia Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 149/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 6 PK/TUN/2018
Pertama : 11/G/2016/PTUN-PLG
Kasasi : 88 K/TUN/2017
Banding : 149/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik4921