- Menyatakan terdakwa Asmuri bin Abdul Sani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Chainsaw merk STIHL 70;
- 1 (satu) unit Chainsaw merk NIKO SILEN 5800;
- 1 (satu) buah meteran;
- 1 (satu) buah kikir;
- 1 (satu) buah bar Chainsaw kecil;
- 2 (dua) buah rantai Chainsaw kecil;
- 1 (satu) buah rantai Chainsaw besar;
- 1 (satu) jerigen 10 liter berisi bensin campur oli;
- 1 (satu) buah palu;
- 1 (satu) buah kunci pas 21;
- 1 (satu) buah kunci pas 10;
- 1 (satu) buah jangka siku;
- 2 (dua) buah jangka pengukur belahan kayu;
- 1 (satu) buah jangka besi pengait kayu;
- 2 (dua) buah jangka besi penahan kayu,
- Kayu gergajian jenis Meranti Merah termasuk ke dalam kelompok jenis Meranti sebanyak 65 (enam puluh lima) keping dengan voloume 1,0146 M3 (satu koma nol satu empat enam meter kubik);
- 1 (satu) potong sampel kayu bulat jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti dengan diameter 46 cm;
- 1 (satu) potong sampel kayu pacakan sortimen kayu olahan jenis Meranti Merah termasuk kedalam kelompok jenis Meranti;
- Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 437/Pid.B/LH/2021/PN Plk |
|
Nomor | 437/Pid.B/LH/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Syahrudin alias H. Utuh bin Alwi |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 437/Pid.B/LH/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 437/Pid.B/LH/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.B/LH/2021/PN Plk
Statistik6024