- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan POSITIF tertanggal 20 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK (sebagai Pembanding);
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Swab RT-PCR Covid-19 atas nama MOHAMMAD YANI, Dengan telah dilakukan pemeriksaan RT-PCR SARS-CoV-2 dengan hasil pemeriksaan NEGATIF tertanggal 26 September 2021 dengan No. Lab. C.74.114363 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. DORIS SYLVANUS yang diketahui (menggunakan barcode) oleh dr. FLORENCE FELICIA, Sp.MK yang diduga palsu;
- 1 (satu) Buah Laptop merk Acer type Aspire 4750 warna hitam beserta charger warna hitam;
- 1 (satu) Buah Printer merk Epson L120 warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi 9A warna biru navy dengan Simcard 082225312191.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 457/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 457/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Hakim Anggota Irfanul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Ramadhaniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.-- Menyatakan Terdakwa Mohammad Yani, S.SoS Als Yani Bin Tumin (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Halimah, S.Pd Als Imah Binti Abdul Rafik Haisan Hasibuan dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 457/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik308282