- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG TANGGAL 3 NOPEMBER 2021, NOMOR 8/PDT.G/2021/PN PML YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK JELAS ATAU KABUR;
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT/ PARA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pengugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 3 Nopember 2021, Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Pml yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Pembanding semula Penggugat tidak jelas atau kabur;
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Para Terbanding semula Para Tergugat/ Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT SEMARANG Nomor 566/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 566/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Bambang Haruji, M.hbrbambang Utomo |
Panitera | Elsya Roni Rohayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dengan mengadili sendiri DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 566/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 566/Pdt/2021/PT SMG
Statistik10349