- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING --------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 09/G/2016/PTUN-MDN, TANGGAL 30 JUNI 2016, YANG DIMOHONKAN BANDING; --------------------------------------------------------------------------------
- DALAM EKSEPSI :
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/PAMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/TURUT TERBANDING;---------------------------
- DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA; ----------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ------------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding --------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 09/G/2016/PTUN-MDN, tanggal 30 Juni 2016, yang dimohonkan banding; --------------------------------------------------------------------------------
- Dalam Eksepsi :
- Menerima eksepsi Tergugat/Pambanding dan Tergugat II Intervensi/Turut Terbanding;---------------------------
- Dalam Pokok Perkara : ---------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya; ----------------
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 163/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 163/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Achmad Hari Arwoko |
Hakim Anggota | Disiplin F Manao, Brh. A. Sayuti |
Panitera | Yemitia Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 163/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 144 K/TUN/2017
Banding : 163/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik5132