- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA ANDOOLO NOMOR 331/PDT.G/2021/PA.ADL, TANGGAL 13 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 JUMADILAWAL 1443 HIJRIAH, DENGAN MEMPERBAIKI PUTUSAN REKONVENSI PADA DIKTUM 2 (DUA);
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (HUSDIN BIN TARMIN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (ADNI HASWATI, S.E BINTI S. HAMZAH) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA ANDOOLO;
- MENGHUKUM PEMOHON DAN TERMOHON UNTUK MENTAATI ISI KESEPAKATAN SEBAGIAN ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON TANGGAL 24 NOVEMBER 2021 SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT (HUSDIN BIN TARMIN) UNTUK MEMBAYAR DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (ADNI HASWATI, S.E BINTI S. HAMZAH) BERUPA :
- NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP53.910.000,00 (LIMA PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH);
- MUTAH (KENANG-KENANGAN) BERUPA UANG SEJUMLAH RP6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DAN MENYERAHKAN NAFKAH LAMPAU DAN MUTAH SEBAGAIMANA YANG DISEBUTKAN PADA DICTUM 2.1, DAN 2.2 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT SESAAT SEBELUM TERGUGAT MENGUCAPKAN IKRAR TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA ANDOOLO;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP305.000,00 (TIGA RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Andoolo Nomor 331/Pdt.G/2021/PA.Adl, tanggal 13 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadilawal 1443 Hijriah, dengan memperbaiki putusan rekonvensi pada diktum 2 (dua);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Husdin bin Tarmin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Adni Haswati, S.E binti S. Hamzah) di depan sidang Pengadilan Agama Andoolo;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan sebagian antara Pemohon dan Termohon tanggal 24 November 2021 sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat (Husdin bin Tarmin) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat (Adni Haswati, S.E binti S. Hamzah) berupa :
- Nafkah lampau sejumlah Rp53.910.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Mut?ah (kenang-kenangan) berupa uang sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan nafkah lampau dan Mut?ah sebagaimana yang disebutkan pada dictum 2.1, dan 2.2 di atas kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Andoolo;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
Putusan PTA KENDARI Nomor 3/Pdt.G/2022/PTA.Kdi |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2022/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anas Malik |
Hakim Anggota | Dra.hj. St. Mawaidah, Brh.chalid L |
Panitera | Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI 3.1. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH KEPADA TERMOHON SELAMA 3 BULAN BERUPA UANG TUNAI SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 3.2. MENETAPKAN TERMOHON SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH/HAK HADLONAH ANAK PEMOHON DAN TERMOHON YANG BERNAMA MUHAMMAD ADZAN ALTABZAINI, LAKI-LAKI, UMUR 9 TAHUN; 3.3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK YANG AKAN DISERAHKAN MELALUI TERMOHON SEJUMLAH UANG RP300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUSIA 21 TAHUN ATAU TELAH MENIKAH DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 3.4. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR TUNAI NAFKAH IDDAH, NAFKAH ANAK 1 (SATU) BULAN PERTAMA, TERSEBUT DIATAS DI MUKA SIDANG PENGADILAN AGAMA ANDOOLO SEBELUM PEMOHON MENGUCAPKAN IKRAR TALAK; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 3.1. Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah iddah kepada Termohon selama 3 bulan berupa uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh/hak hadlonah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Adzan Altabzaini, laki-laki, umur 9 tahun; 3.3. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak yang akan diserahkan melalui Termohon sejumlah uang Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau telah menikah dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 3.4. Menghukum Pemohon untuk membayar tunai Nafkah iddah, Nafkah anak 1 (satu) bulan pertama, tersebut diatas di muka sidang Pengadilan Agama Andoolo sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2022/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2022/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2022/PTA.Kdi
Statistik13457