- Menyatakan Terdakwa SISWANDI bin TASRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan ;---------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;----------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ;-----------------
- Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan a.n SISWANDI tanggal 30 agustus 2017 ; ---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat kuasa No. 167/REM/TUBAN/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 ;----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel surat peringatran dari PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk kepada a.n SISWANDI ;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia No. 650 tanggal 11 April 2018 ;-----
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia No: W15.00336488.AH.05.01 tahun 2018 pemberi Fidusia atas nama SISWANDI ;---------------------------
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan dan kuasa penjualan kendaraan No: 0540201600005 tanggal 18 Juli 2018 ;-------------------------
- 2 (dua) lembar Check List Mobil Tarikan No. : 0882001 atas nama SISWANDI ;--------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan kendaraan No.: 011/VII/2018/088/A tanggal 18 Juli 2018 ;-----------------------------------------
- 1 (satu) lembar tanda terima BPKB dari a.n SISWANDI ke PT WOM Finance Cabang Tuban tanggal 29 Agustus 2017 ;-----------------------------
- 1 (satu) lembar PURCHASE ORDER tanggal 30 agustus 2017 ;------------
- 1 (satu) lembar surat permohonan pencairan dari a.n SISWANDI ;---------
- 1 (satu) lembar formulir permohonan dana dari konsumen a.n SISWANDI ;--------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Laporan Informasi Pembayaran Dealer tanggal 31 Agustus 2017;-----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah BPKB No: 5612203 dari 1 (satu) unit kendaraan merk Daihatsu Xenia warna Abu-abu metalik dengan Nopol L-1704-ZW Noka MHKV1BA2J9K033424 Nosin DD96768 a.n SENIMAN alamat Sonorejo Kwijenan Kecamatan Sukomanunggal Surabaya;
- 1 (satu) unit kendaraan merk Daihatsu Xenia tahun 2009 warna abu-abu metalik Nopol L 1704 ZW Noka MHKV1BA2J9K033424 Nosin DD96768 serta STNK a.n SENIMAN dan kunci kontaknya ;--------------------------------
- 1 (satu) buah BPKB No: M-04824707 dari 1 (satu) unit kendaraan merk Daihatsu Xenia warna Abu-abu metalik dengan Nopol L-1704-ZW MHKV1BA2J9K033424 Nosin DD96768 a.n SENIMAN alamat Sonorejo 14 Surabaya ;------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN TUBAN Nomor 143/Pid.B/2019/PN Tbn |
|
Nomor | 143/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benedictus Rinanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Carolina Dorcas Yuliana Awi, M.hbr Hakim Anggota Perela De Esperanza |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanan Fadhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT WOM Finance ;-------------------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara ;----------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi SENIMAN ----------------------------------------- 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2019/PN Tbn
Statistik7021