- MenyatakanTerdakwaHelmi Irawan, S. Pd Bin Haniung Dg. Nassatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan pencemaran namabaik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidakperludijalani kecuali jika dikemudian haridenganPutusanHakimyang telah berkekuatan hukum tetap,diberikanperintah lainsebelumlewatmasa percobaan selama1 (satu) tahun melakukan suatu tindak pidana;
- MemerintahkanTerdakwa dibebaskan dari tahanankotasegera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) lembar screenshot web Lentera Indonesia dengan linkhttps://www.lenteraindonesia.web.id/2021/02/21/diduga-kejiwaannya-terganggu-sekretaris-pu-takalar-gas-besar-mobil-dekat-rumah-duka;
- 2 (dua) lembar domain dan hosting lenteraindonesia web.id dari Idwebhost is the Web Hosting Division of Jogjacamp;
- Fotokopi Akta Pendirian Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara ?Lentera Indonesia? Nomor: 04 tanggal 3 Juli 2013;
- 1 (satu) buah laptop merk Acer model ZQT, warna hitam dengan nomor seri: NXM0RSN0052310DB297600;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy J4 Prime, warna silver dengan IMEI 1: 358489094052084 dan IMEI 2: 358490094052082;
- Kartu seluler XL dengan nomor kartu: 087779047879
Putusan PN TAKALAR Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Tka |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Br Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. MembebankankepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (duariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Tka
Statistik301263