- Menyatakan Terdakwa I Tarsisius Sarfio Als Celi Ad Samuel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mereka Yang Melakukan Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja?, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa II Servasius. N. Tedy Anak Dari (Alm) Alexsius Tadong, Terdakwa III Hadi Saputra Bin Syahrani (Alm), Terdakwa IV Yudi Anoyo Bin Muhammad Yusuf Mudiyono, Terdakwa V Ahmad Husin Bin Lasau, Terdakwa VI Rifki Saputra Bin Abidin, Terdakwa VII Jusman Sanggu Bin Sanggu, Terdakwa VIII Andreas Darang Anak Dari Petrus Pas, dan Terdakwa IX Stepanus Ad Zakarias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Yang Melakukan Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja ?, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tarsisius Sarfio Als Celi Ad Samuel oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Servasius. N. Tedy Anak Dari (Alm) Alexsius Tadong, Terdakwa III Hadi Saputra Bin Syahrani (Alm), Terdakwa IV Yudi Anoyo Bin Muhammad Yusuf Mudiyono, Terdakwa V Ahmad Husin Bin Lasau, Terdakwa VI Rifki Saputra Bin Abidin, Terdakwa VII Jusman Sanggu Bin Sanggu, Terdakwa VIII Andreas Darang Anak Dari Petrus Pas, dan Terdakwa IX Stepanus Ad Zakarias oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) dos air mineral tanggung merk LE MINERAL dengan isi per dos 24 botol;
- 1 (satu) dos Mie sedap goreng berisi 40 bungkus;
- 1 (satu) dos Kopi Kapten berisi 25 pack;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 235/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 235/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Kaliana Mitra Alias Ahok Anak Dari Akun Kurniawan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 235/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik8275