Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 416/Pid.Sus/2021/PN Kot |
|
Nomor | 416/Pid.Sus/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Wahyu Noviarini, Murdian |
Panitera | Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya oleh pendidik yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) potong celana pendek warna hitam kombinasi biru garis putih;2. 1 (satu) potong baju koko lengan panjang berwarna hitam;3. 1 (satu) potong sarung motif kotak kotak dan bergaris warna krem kombinasi hitam kombinasi putih dan abu abu;4. (satu) potong jilbab segi empat warna krem;5. 1 (satu) potong baju tunik lengan panjang warna coklat;6. 1 (satu) potong celana pendek berwarna abu-abu;7. 1 (satu) potong sarung warna biru dongker motif batik;8. 1 (satu) buah BH warna putih kombinasu ungu;9. 1 (satu) buah celana dalam berwarna pink;10. 1 (satu) potong jilbab segi empat berwarna coklat muda;11. 1 (satu) potong baju tunik warna hijau muda kombinasi putih;12. 1 (satu) sarung motik batik berwarna hitam kombinasi kuning dan putih;13. 1 (satu) buah BH berwarna abu-abu;14. 1 (satu) potong celana pendek berwarna hitam;15. 1 (satu) buah celana dalam berwarna pink;16. 1 (satu) potong jilbab segi empat warna merah;17. 1 (satu) potong celana pendek warna orange;18. 1 (satu) potong baju tunik warna biru;19. 1 (satu) potong sarung warna hitam motif batik warna orange dan putih;20. 1 (satu) buah BH warna pink kombinasi putih;21. 1 (satu) buah celana dalam warna krem;22. 1 (satu) potong jilbab segi empat warna hitam;23. 1 (satu) potong baju tunik berwarna krem;24. 1 (satu) potong sarung warna hitam motif batik warna ungu dan putih;25. 1 (satu) buah BH warna putih kombinasi ungu;26. 1 (satu) potong celana pendek warna coklat;27. 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 416/Pid.Sus/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 416/Pid.Sus/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 416/Pid.Sus/2021/PN Kot
Statistik138102