- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUMAJANG NOMOR 190/PID.SUD/2021/PN LMJ TANGGAL 23 DESEMBER 2021 TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA KHOIROTUL AINI ALIAS CICI BINTI RADEN NGABEI SOEROSO HADIRDJO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 30.000.000 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT DI BAYAR MAKA DI GANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 190/Pid.Sud/2021/PN Lmj tanggal 23 Desember 2021 tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Khoirotul Aini Alias Cici Binti Raden Ngabei Soeroso Hadirdjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap anak? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 43/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 43/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Wibowo |
Hakim Anggota | Herman Heller Hutapea, Brifa Sudewi |
Panitera | Toetoeng Tri Harnoko Hs |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1 (SATU) POTONG KAOS LENGAN PENDEK WARNA MERAH MUDA; 1 (SATU) POTONG CELANA PENDEK WARNA KUNING; 1(SATU) BUAH KOTAK PENSIL WARNA MERAH MUDA. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah muda; 1 (satu) potong celana pendek warna kuning; 1(satu) buah kotak pensil warna merah muda. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 43/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik7044