- Menyatakan Terdakwa I AHYUDIN Bin AHMUDIN Alias YUDI dan terdakwa II FEBRIANTI Binti IMRAN Alias FEBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana penjara kepadA terdakwa I AHYUDIN Bin AHMUDIN Alias YUDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan terdakwa II FEBRIANTI Binti IMRAN Alias FEBI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yang diajtuhkan
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (tiga belas) paket plastic klip dalamnya berisi kristal bening narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 1,0719 gram.
- 1 (satu) buah kotak gudang garam warna merah
- 1 (satu) buah Handphone merk samsung lipat warna hitam
- Membebankan Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 550/Pid.Sus/2021/PN Pal |
|
Nomor | 550/Pid.Sus/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhendra Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona, Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnakan. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 550/Pid.Sus/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 550/Pid.Sus/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 550/Pid.Sus/2021/PN Pal
Statistik8026