- Menyatakan Terdakwa Junianto Budi Purnomo Bin Supriyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Junianto Budi Purnomo Bin Supriyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah sedotan warna putih yang digunakan sebagai alat menggunakan sabu;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang digunakan sebagai alat mengambil sabu;
- 1 (satu) buah korek gas warna merah yang digunakan untuk membakar sabu
- 1 (satu) buah Handphone VIVO dengan No. Whatsapp +62818273623
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat (ditimbang beserta bungkusnya) sekitar 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh gram) yang dibalut alumunium foil dan lakban warna coklat ;
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi 4A warna abu-abu dengan nomor WA 083131803060;
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 280/Pid.Sus/2021/PN Btl |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Ayu Revina Octavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Benny Syaiful Anwar Alias Bendot Bin Agung Iryanto; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pid.Sus/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 280/Pid.Sus/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4670 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 280/Pid.Sus/2021/PN Btl
Statistik18097