- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandungnya yang bernama CLAUDIA KELLY WALILIONG, Lahir di Jakarta pada tanggal 09 Maret 2004 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 459/U/JP/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat serta AUDREY PUTRI WALLIONG, Lahir di Jakarta pada tanggal 04 Mei 2001 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1.648/U/JU/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pengelola Dokumen Administrasi Kependudukan Provinsi DKI Jakarta;
- Memberikan izin kepada PEMOHON sebagai Wali dari Anak Kandung Pemohon yang bernama CLAUDIA KELLY WALILIONG dan AUDREY PUTRI WALLIONG untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum atas harta peninggalan SUAMI PEMOHON yang berupa :
- Blok A No. 25 (Ruko Tol), Kabupaten Tangerang, Kecamatan Serpong, Provinsi Banten, dengan luas 68 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10056 tertanggal 21 Februari 2017;
- Taman Senayan Blok HH1 No. 5, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pondok Aren, Provinsi Banten, dengan luas 330 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 04038 tertanggal 08 Maret 2012;
- The Avani Cluster Lavanya Amarila, Blok C1 No. 15, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cisauk, Provinsi Banten, dengan luas 350 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01197 tertanggal 25 November 2015;
- Komplek Permata Angkasa No. 11, Jalan Industri II, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, dengan luas 170 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2253 tertanggal 31 Mei 2005;
- Blok I A1, No. 4, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dengan luas 120 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 91 tertanggal 06 Agustus 2001;
- Ruko Tol Boulevard Blok A No. 23, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dengan luas 85 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 36 tertanggal 10 Februari 2006;
- Desa Kalinaun, Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan Likapung Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dengan luas 35.576 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 12 tertanggal 18 Februari 2011;
- Desa Kalinaung, Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan Likapung Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dengan luas 29.600 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 08 tertanggal 19 Februari 2009;
- Desa Kalinaung, Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan Likapung Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dengan luas 42.735 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 09 tertanggal 19 Februari 2009;
- Blok II B1 No. 22, Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Kotamadya Manado, Provinsi Sulawesi Utara, dengan luas 216 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 231 tertanggal 15 Maret 2011;
- Blok HI 2 No. 11, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan luas 300 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 05501 tertanggal 17 Maret 2014;
- The Icon Cluster Eastern Cosmo F1/1, BSD City, dengan luas 256 M2, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 20 Februari 2010;
- Sektor Cluster Regentown Blok B06/1, dengan luas 143 M2, berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 28 Maret 2015;
- Sektor IX (The Green) Blok DB 5 No. 17, dengan luas 205 M2, berdasarkan Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 04 Juni 2005;
- Rumah Susun Rainbow Springs Condovillas, Jalan Raya Sunkyong, Kelurahan Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Blok B05, Level P, Unit B 005, berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 12 Mei 2018;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 15/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 15/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Resya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.P/2022/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.P/2022/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr
Statistik12076