- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR 211/PID.SUS/2021/PN KSP TANGGAL 14 DESEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR NO. 18077694, BERLAKU SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA RASYIDI BIN ISMAIL ALI TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYERAHKAN, MENJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI ATAU TIDAK DIBUBUHI TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP 2.805.000.000,00 (DUA MILYAR DELAPAN RATUS LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TRUK BOX BERWARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI BK 8860 CE, NOMOR RANGKA : MHCNH55EY8J023424 DAN NOMOR MESIN : M023424;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG DENGAN NOMOR IMEI 356381/08/668543/0;
- 1 (SATU) BUAH SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BI UMUM NO. 930706230227 BERLAKU SAMPAI DENGAN 21 JULI 2022 A.N. RASYIDI;
- 1 (SATU) BUAH KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) A.N. RASYIDI DENGAN NOMOR NIK 1103062107930001 BERLAKU SEUMUR HIDUP;
- 100 (SERATUS) KARTON @ 50 (LIMA PULUH) SLOP @ 10 (SEPULUH) BUNGKUS @ 20 (DUA PULUH) BATANG ROKOK MERK LUFFMAN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR NO. 18077694, BERLAKU SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Ksp tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 18077694, berlaku sampai dengan 30 November 2021, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa RASYIDI Bin ISMAIL ALI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyerahkan, menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp 2.805.000.000,00 (dua milyar delapan ratus lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Truk Box berwarna putih dengan nomor polisi BK 8860 CE, nomor rangka : MHCNH55EY8J023424 dan nomor mesin : M023424;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 356381/08/668543/0;
- 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) BI Umum No. 930706230227 berlaku sampai dengan 21 Juli 2022 a.n. RASYIDI;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. RASYIDI dengan nomor NIK 1103062107930001 berlaku seumur hidup;
- 100 (seratus) karton @ 50 (lima puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang Rokok merk LUFFMAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 18077694, berlaku sampai dengan 30 November 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 1/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 1/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mansur, Bc.ip. |
Hakim Anggota | H. Fuad Muhammady, Brindra Cahya |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK NEGARA. DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA RASYIDI BIN ISMAIL ALI NOMOR PERKARA 210/PID.SUS/2021/PN KSP; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa RASYIDI Bin ISMAIL ALI nomor perkara 210/Pid.Sus/2021/PN Ksp; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS/2022/PT BNA
Statistik9031