Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 448/Pid.B/2021/PN Kot |
|
Nomor | 448/Pid.B/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Bicterzon Welfare Hutapea, Wahyu Noviarini |
Panitera | - Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Dherta Hariwibowo bin Kasimin Antoro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna casing hitam, - 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam, - 5 (lima) buah alat tulis bolpoint, - 1 (satu) buah penggaris/ mistar berbahan besi, - 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna casing kuning dan putih, - 1 (satu) unit handphone warna casing biru,- uang tunai senilai Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian: uang kertas rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;- Uang tunai senilai Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian: uang kertas rupiah pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang kertas rupiah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang kertas rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Yuni Anton bin Amat Sulaiman;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pid.B/2021/PN Kot
Statistik560