Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 449/Pid.B/2021/PN Kot |
|
Nomor | 449/Pid.B/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Bicterzon Welfare Hutapea, Wahyu Noviarini |
Panitera | - Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Robet bin Amat Sulaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain judi, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) buah alat tulis bolpoint warna hitam, - 1 (satu) buah alat hitung/ kalkulator warna putih, - 1 (satu) buah penggaris/ mistar terbuat dari besi, - 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, - 1 (satu) unit handphone Merek Nokia warna casing hitam, - 1 (satu) unit handphone Merek Nokia warna casing putih, - 20 (dua puluh) lembar kertas warna putih yang dipotong kecil dengan lebar 4,5 cm;Dimusnahkan;- uang tunai senilai Rp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah) dengan rincian:- Uang kertas rupiah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;- Uang kertas rupiah pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;- Uang kertas rupiah pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;- Uang kertas rupiah pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;- Uang kertas rupiah pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;- Uang kertas rupiah pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.B/2021/PN Kot
Statistik680