Putusan PN SENGETI Nomor 196/Pid.B/2021/PN Snt |
|
Nomor | 196/Pid.B/2021/PN Snt |
Para Pihak | ARJI PRATAMA bin AZWAR RIZAL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | . Menyatakan Terdakwa Arji Pratama Bin Azwar Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah cangkul; 1 (Satu) utas tali tambang warna putih corak merah biru ukuran 1 meter;Dimusnahkan; 1 (Satu) buah cangkul; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario warna Merah dengan Nopol BH 6709 IB; 1 (Satu) buah kunci kontak sepeda motor warna hitam; 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung lipat warna merah; 1 (Satu) helai selimut tebal warna coklat; 1 (Satu) helai jaket loreng warna hijau hitam; 1 (Satu) helai celana dasar warna hitam; 1 (Satu) helai kaos polo warna biru; 1 (Satu) helai celana pendek merk adidas warna jingga; 1 (Satu) helai celana pendek warna coklat; 1 (Satu) helai kaos lengan panjang warna abu-abu; 1 (Satu) helai warna pink motif hello kity; 1 (Satu) helai warna pink muda; 1 (Satu) buah bantal dengan sarung warna kuning; 1 (Satu) buah guling dengan sarung warna biru; 1 (Satu) helai sarung bantal warna pink; 1 (Satu) helai sarung motif kotak-kotak warna abu-abu; 1 (Satu) helai sarung motif kotak-kotak warna coklat; 1 (Satu) buah cangkir plastik warna putih kekuningan; 1 (Satu) helai celana dalam warna biru muda; 1 (Satu) utas tali tambang warna putih corak merah biru ukuran 1 meter; 1 (Satu) helai kaos lengan pendek warna hitam merk able & co; 1 (Satu) helai kaos tanpa lengan warna hitam; 1 (Satu) helai kaos polo warna putih; 1 (Satu) helai jaket warna abu-abu merk new balance; 1 (Satu) buah topi warna biru muda, hitam; 1 (Satu) helai celana training merk adidas warna abu-abu; 1 (Satu) helai celana pendek warna Abu-abu list hitam merk Mizuno; 1 (Satu) helai celana pendek warna biru muda list hitam bertuliskan Nike; 2 (Dua) helai celana dalam warna hitam merk Carabar; 1 (Satu) pasang sepatu warna hitam, abu-abu list putih merk Levu ukuran 42; 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam list merah; 1 (Satu) Dompet Warna Hitam; 1 (Satu) STNK A.n Kamarudin;Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Mulya Manihuruk Anak dari L.A. Manihuruk;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.B/2021/PN_Snt.zip
- Download PDF
- 196/Pid.B/2021/PN_Snt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.B/2021/PN Snt
Statistik4534