- Menyatakan Terdakwa HARI PURNOMO alias SONI bin UNDARTO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Nomor FGD 2021.07.0009 kepada toko Delta tanggal faktur 10 Juli 2021
- Nomor FGD 2021.01.0065 kepada toko mekar tanggal faktur 21 Januari 2021.
- Nomor FGD 2021.04.0043 kepada toko rimba jaya tanggal faktur 19 April 2021
- Nomor FA 2021 05.0040 Kepada toko Terbit tanggal faktur 24 Mei 2021
- Nomor FGDA 2021 .05.0013 kepada toko Redy mulya tanggal faktur 22 Mei 2021.
- Nomor FGD 2021.06.0027 kepada toko redy mulya II tanggal faktur 14 juni 2021
- Nomor FA.2021.05.0041 kepada toko Imade keramik tanggal faktur 20 mei 2021.
- Nomor FGD 2021.06.0009 C Kepada toko panen jaya tanggal faktur 7 Juni 2021.
- Nomor FGD 2021.06.0022 kepada toko campedak jaya tanggal faktur 12 juni 2021.
- Nomor FA 2021.06.0029 kepada toko sinar galunggung tanggal faktur 4 juni 2021.
- Nomor FGDA2021.05.0003 kepada toko Hikmah jaya tanggal faktur 08 mei 2021
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 761/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 761/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dame Parulian Pandiangan, Hakim Anggota Ujang Irfan Hadiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.11 (sebelas) lembar faktur, diantaranya : 2. 11 (sebelas ) Surat jalan diantaranya dengan nomor A-2021/05/0003 tanggal 08 mei 2021 kepada toko Hikmah jaya , surat jalan dengan nomor :2021/06/0022 tanggal 12 juni 2021, kepada toko cempaka jaya, surat jalan dengan nomor : MCI / 3142 / 06 / 003141 tanggal 04 juni 2021 kepada toko Sinar galunggung ,surat jalan dengan nomor : 0009 /KMB/21 Tanggal 07 juni 2021 kepada Toko panen jaya,surat jalan dengan nomor : C-21052029 tanggal 20 juni 2021 kepada toko Imade keramik ,surat jalan dengan nomor : A-2021/05/0013 tanggal 22 mei 2021 kepada toko redy mulya ,surat jalan dengan nomor : 2021/06/0027 tanggal 14 juni 2021 kepada toko Redy mulya II , surat jalan dengan nomor : C-21052409 tanggal 24 mei 2021 kepada toko Terbit, surat jalan dengan nomor : MCI / 2227/ 04 / 002227 tanggal 19 april 2021 kepada toko rimba jaya, surat jalan dengan nomor : 2021/01/0065 tanggal 21 januari 2021 kepada toko mekar ,surat jalan dengan nomor :2021/07/0009 tanggal 10 juli 2021 kepada toko delta. 3. Tanda bukti pembayaran pihak Toko kepada PT.Keramik mandiri bersama, melalui sales marketing atau collektor perusahaan PT.Keramik mandiri bersama tersebut 4. Slip gaji a.n HARI PURNOMO. 5. Surat perjanjjian kontak kerja a.n HARI PURNOMO dengan PT.Keramik mandiri bersamaTelah dibuatkan berita acara penyitaan pada tanggal September 2021 (Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 5 dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT KERAMIK MANDIRI BERSAMA melalui Saksi EVI SOFIA DEWI) |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 761/Pid.B/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 761/Pid.B/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 761/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik5516