- Menyatakan Terdakwa Muhammad Akbar Hayoto Alias Abay Bin Ahmad Hayoto Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Akbar Hayoto Alias Abay Bin Ahmad Hayoto Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus kertas warna putih didalamnya berisi bahan / daun (diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja) dengan berat bruto 29,04 gram dan berat netto 12,83 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung sisa barang bukti dengan berat bersih menjadi 12,31 gram;
- 1 (satu) buah kaos Warna hitam;
- 1 (satu) buah Handpone merk Samsung warna Abu dengan operator celuler Indosat dengan nomor 085709385020;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 790/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 790/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daru Swastika Rini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Hakim Anggota Suwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 790/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 790/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 790/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik206