- Menyatakan Terdakwa ADE KURNIAWAN, SE BIN DASRIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan Langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dalam alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan tentang Pengangkatan Karyawan An ADE KURNIAWAN No. 0450/SK/PK/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keputusan tentang mutase karyawan An. ADE KURNIAWAN No.00706/SK/MT/VI/2020 tanggal 15 April 2020;
- 1 (satu) lembar copy Surat Pengunduran Diri An. ADE KURNIAWAN;
- 3 (tiga) lembar copy formular exit survey An. ADE KURNIAWAN;
- 1 (satu) bundle copy persetujuan dan perjanjian kredit pension An. ENGKUS Bin DUDUNG Nomor 0053190913101;
- 1 (satu) bundle copy laporan indikasi fraud Nomor 002/IR/AFM/III/2020 tanggal 05 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar copy Surat Tugas Take Over tanggal 17 September 2019;
- 1 (satu) lembar slip setoran BRI An. Nasabah ENGKUS Bin DUDUNG tanggal 18 September 2020;
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan An. ADE KURNIAWAN tanggal 02 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar copy Surat Kuasa An. ADE KURNIAWAN tanggal 02 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar copy Surat Persetujuan An. ADE KURNIAWAN tanggal 02 Oktober 2020;
- 2 (dua) lembar copy SOP Credit Process Kredit Pensiun (Versi 4.1) No. 082/BOMPB/PBBR/09/2018 tanggal 21 Mei 2019 BAB II, Ketentuan Produk Kredit Pensiun Sub BAB.2.20. Ketentuan Pemberian Kredit;
- 2 (dua) lembar copy Memorandum No.078-CR/BOMPB/PBBR/X/2017 tentang Penegasan Proses Pembatalan Kredit dan Pelunasan dipercepat di Cabang atau LOC;
- 1 (satu) bundle copy persetujuan dan perjanjian kredit pension An. NINING SUNINGSIH Nomor KPN-0078150202002;
- 1 (satu) bundle copy laporan indikasi fraud Nomor 002/IR/AFM/III/2020 tanggal 05 Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar copy Surat Pernyataan an NINING SUNINGSIH tanggal 02 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Lunas dari Bank BTPN an ENENG RUKMINI yang diberikan cap dan tanda tangan An. ADE KURNIAWAN jabatan SALES MANAGER tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar copy laporan kunjungan nasabah An. ENENG RUKMINI ke Bank BTPN, yang diterima oleh petugas Bank An. JUJUN RUKANDANA dan Pejabat Bank An DARPAN tanggal Februari 2020;
- 1 (satu) lembar copy SOP Credit Process Kredit Pensiun (Versi 4.1) No. 082/BOMPB/PBBR/09/2018 tanggal 21 Mei 2019 BAB II, Ketentuan Produk Kredit Pensiun Sub BAB.2.18. Ketentuan Pelunasan Dipercepat (Early Payment), Poin 7, Proses Pelunasan Kredir Dipercepat dapat diajukan oleh cabang dan diproses oleh petugas sentral (Loan Operation Centralized/LOC);
- 3 (tiga) lembar copy Memorandum No.M.861/PBAM/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017;
- 3 (tiga) lembar copy Memorandum No.M.1236/PBSD/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar copy kwitansi An. ADE KURNIAWAN tanggal 15 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar copy kwitansi An. ENENG RUKMINI tanggal 7 September 2019;
- 1 (satu) bundel Akta Pemisahan dan Pembagian.
- Buku Tabungan Bank BRI No. Rek.0544-01-013937-50-9 An. ENGKUS KUSNADI.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 758/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 758/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Catur Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi ENGKUS KUSNADI; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 758/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 758/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 758/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik253120