- Menyatakan Terdakwa Anwari Taklim Alias Anwari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh orang tua? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar celana tidur (panjang) warna hijau bermotif gambar kucing warna motif hitam dan putih;
- 1 (satu) lembar baju tidurlengan pendek panjang berwarna merah dan bermitif putih warna hijau bermotif gambar kucing warna motif hitam dan putih;
- 1 (satu) lembar baju switer warna putih lengan panjang dengan tulisan ?like of death?
- 1 (satu) lembar celana penjang warna hitam polos;
- 2 (dua) lembar celana dalam perempuan warna merah muda /pink;
- 1 (satu) lembar bra warna ungu;
- 1 (satu) lembar bra warna putih dengan motif bunga-bunga tua
Putusan PN BUOL Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Bul |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Dian Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Bul
Statistik14482